Ditemukan 1 data
HELMY TAMBUKU, SH.
Terdakwa:
ERYANTO ALIAS ANTO
17 — 7
dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna merah yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik sedang berisi tembakau sintetis yang beratnya awal 33,7483