Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2013 — Putus : 29-08-2013 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 756/PID.B/2013/PN.BDG
Tanggal 29 Agustus 2013 — Rudi Gunawan als Uje Agan als Acong Bin Ali Rospendi
182
  • Rudi Gunawan als Uje Agan als Acong Bin Ali Rospendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menyatakan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap , dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut ; Menghukum lagi terdakwa (Tergugat) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 33.621.900
    MENGADILIMenyatakan terdakwa Rudi Gunawan als Uje Agan als Acong Bin Ali Rospendi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penganiayaan"' ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;Menyatakan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusanberkekuatan hukum tetap , dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkantersebut ;Menghukum lagi terdakwa (Tergugat) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.33.621.900