Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1257/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Tanggal 26 Agustus 2014 — P DAN T
70
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 330.760,- (tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 330.760, (tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enampuluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1435 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Dra. Hj.DZIRWAH sebagai Ketua Majelis, Drs. H. IMAM ROSIDIN, M.H. dan H.ROIHAN, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota, serta Hj.
    Biaya Proses Rp. 50.000.Biaya Panggilan Rp. 239.760,Biaya Redaksi Rp. 5.000.Biaya Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 330.760,( tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah )Untuk Salinan Yang Sama BunyinyaOleh :Panitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN, SH.MH.