Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 735/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
Iya Taslia
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
218
  • milik Memet/Lojo b Madta terletak di Persil No. 163, Letter C.No. 1850, Kelas D.IV Kampung Garenggong, Desa Mekarasih, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Sukakersa, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 746, Peta Bidang No. 2939 dahulu tahun 1984 disatukan dan telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 331.775
Register : 23-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 735/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 14 September 2021 — Penggugat:
Iya Taslia
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
298
  • milik Memet/Lojo b Madta terletak di Persil No. 163, Letter C.No. 1850, Kelas D.IV Kampung Garenggong, Desa Mekarasih, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Sukakersa, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 746, Peta Bidang No. 2939 dahulu tahun 1984 disatukan dan telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 331.775
Register : 04-07-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PA SINGARAJA Nomor 73/Pdt.G/2019/PA.Sgr
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1611
  • Tergugat Rekonvensi tidak serta merta mengabulkanpermintaan Penggugat Rekonvensi tanpa adanya persetujuan darianakanak Tergugat Rekonvensi.Bahwa terkait permintaan nafkah Iddah, Mutah dan natkah Madhiyah/lampau, Tergugat Rekonvensi sesuaikan menurut kemampuanTergugat Rekonvensi yang hanya seorang pensiunan pegawai negerisipil yang memiliki uang pensiun hanya Rp.3.464.900, per bulan,belum lagi harus dipotong dengan cicilan pinjaman Rp.331.775, perbulan, sehingga total uang pensiun yang diterima oleh