Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
Oman Rohman
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
2510
  • terletak di Kampung Jatigedewetan Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat dengan nomor Peta 120, Nomor C Persil Nomor 81/C69 Kelas Tanah Darat, Lembar Peta Nomor 120 rencana As jalan proyek Jatigede dengan ukuran luas 6,30 m x 2,60 m2 tanah seluas 28,98 m2, yang terdaftar dalam data proyek waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, atas nama Rahman dahulu tahun 1982 diberi ganti rugi sebesar Rp.333.270