Ditemukan 1 data
39 — 12
Menghukum Tergugat membayar hak cuti Penggugat yang belum gugur tahun 2012 sebesar 8 hari x Rp.41.733,- = Rp.333.864,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); -----------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------------7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;