Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 65/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 18 September 2013 — ANA SUSWATI VS PT. SUN HYUN INDONESIA
3912
  • Menghukum Tergugat membayar hak cuti Penggugat yang belum gugur tahun 2012 sebesar 8 hari x Rp.41.733,- = Rp.333.864,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah); -----------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------------7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;