Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 196/Pid.B/2023/PN Llg
Tanggal 29 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Yuniar, S.H.
Terdakwa:
Dulton Zisra bin Zaidan
3218
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781
    ;
    - 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781;
    - 1 (satu) buah buku BPKB dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781;
    Dikembalikan kepada Saksi Korban Saka Aman Rado bin Zaidan;
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);