Ditemukan 1 data
1.Ayu Soraya Putri, S.H
2.Yuniar, S.H.
Terdakwa:
Dulton Zisra bin Zaidan
32 — 18
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781;
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan Nomor Polisi: BG-3192-CW Nomor Rangka: MH1JFZ134KK332654 dan Nomor Mesin: JFZIE-3332781;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Saka Aman Rado bin Zaidan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);