Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 21-07-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 122/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
MARIA ELISABETH RONDONUWU
209
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap dan tempat lahir pada paspor Pemohon A 3335106 dari MARIA CHRISEL ELISABETH menjadi MARIA ELISABETH RONDONUWU dan tempat lahir SIMBEL menjadi MANADO dengan berdasarkan:
    • KUTIPAN AKTA LAHIR NO: AL 8280370054;
    • KARTU KELUARGA NO: 7371091504031654
    • KARTU TANDA PENDUDUK NO: 7371095303010004
    • IJAZAH NO: DN-Ma
    /06 190069370

4.Memerintahkan Kantor Imigrasi kota Makassar untuk mengubah nama dan tempat lahir Pemohon pada Paspor Nomor A 3335106;

5.