Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 21-09-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 509/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
HANDRI DWI. Z., S.H.
Terdakwa:
GUNTUR PONCO SYAHFIRMAN Bin MOH. RIYANTO
387
  • dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : berupa
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam ;
    • 1 (satu) amplop kertas berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal/sabu berat brutto 35,49 gram (berat netto seluruhnya 34,0108