Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 602/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 September 2022 — Penuntut Umum:
M. PURNAMA SOFYAN.,SH
Terdakwa:
INDRA IRAWAN BIN IRAWAN SARI
3410
  • Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 34,2067