Ditemukan 1 data
1.MAYA MARDIAH, S.E.
2.MAYA MARDIAH
32 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti/ menambah nama Pemohon dari nama MARDIAH menjadi MAYA MARDIAH;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian nama pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk buat catatan pinggir pada Register Akta kelahiran No.34.455/1988 atas nama Pemohon;