Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 243/Pdt.P/2019/PN Kwg
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
1.MAYA MARDIAH, S.E.
2.MAYA MARDIAH
322
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti/ menambah nama Pemohon dari nama MARDIAH menjadi MAYA MARDIAH;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian nama pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang untuk buat catatan pinggir pada Register Akta kelahiran No.34.455/1988 atas nama Pemohon;