Ditemukan 2 data
141 — 405 — Berkekuatan Hukum Tetap
PuriNikki (Dalam Pailit), yaitu senilai USD 340,100 (tiga ratus empat puluh ribuseratus Dollar Amerika) dan sebesar Rp790.396.694,00 (tujuh ratussembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratussembilan puluh empat rupiah). (bukti P8, P9);Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang UndangKepailitan: Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai danmengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggalputusan pernyataan pailit diucapkan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat Ill/Para Tergugat secaratanggung renteng untuk membayar dan/atau mengembalikan harta/boedelpailit secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat setelah putusan inidibacakan walaupun ada upaya hukum lain yang mungkin ditempuh(uitvoerbaar bij voorraad) sejumlah USD 340,100 (tiga ratus empat puluhribu seratus Dollar Amerika) dan sebesar Rp790.396.694,00 (tujuh ratussembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratussembilan puluh empat
Menghukum Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat Ill/Para Tergugat secaratanggung renteng untuk membayar dan/atau mengembalikan harta/boedelpailit kepada Penggugat sejumlah USD 340,100 (tiga ratus empat puluh ribuseratus Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp790.396.694,00 (tujuh ratussembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratussembilan puluh empat rupiah);4.
merugikan Para Kreditur dan ParaTergugat, termasuk tidak jelasnya kedudukan Para Tergugat, apakahsebagai Debitur, sebagai Direksi atau sebagai Kreditur, karenakedudukan yang tidak jelas akan mempunyai dampak yang berbedapada tugas dan tanggungjawab Para Tergugat; Bahwa tidak benar Pemohon Kasasi/Para Tergugat dengan melawanhukum melakukan pengalihan dana yang merupakan bagian dari hartapailit PT Puri Nikki (Dalam Pailit) ke rekening pribadi Direksi PT Puri Nikki(Dalam Pailit), yaitu senilai USD 340,100
237 — 110
Menghukum Tergugat I, Tergugat II danTergugat III /para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan /atau mengembalikan harta/ boedel pailit kepada Penggugat sejumlah USD 340,100 (Tiga ratus Empat puluh Ribu seratus Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp.790.396.694,- (Tujuh ratus sembilan Puluh Juta Tiga ratus Sembilan Pukluh enam Ribu Enam ratus sembilan Puluh Empat Rupiah) ; 4.
Puri Nikki (Dalam Pailit), yaitu senilai USD 340,100(tiga ratus empat puluh ribu seratus Dollar Amerika) dan sebesar Rp.790.396.694,(tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu enam ratusSembilan puluh empat rupiah).
Menghukum Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat IIl/Para Tergugat Secara tanggungrenteng untuk membayar dan/atau mengembalikan Harta/Boedel pailit secarasekaligus dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini dibacakan walaupunada upaya hukum lain yang mungkin ditempuh (uit voorbaoar bij voorad) sejumlahUSD 340,100 (tiga ratus empat puluh ribu seratus Dollar Amerika) dan sebesarRp.790.396.694, (tujuh ratus Sembilan puluh juta tiga ratus Sembilan puluh enamribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah
Puri Nikki (Dalam Pailit), yaitu senilai USD 340,100 (tigaratus empat puluh ribu seratus Dollar Amerika) dan sebesar Rp.790.396.694, (tujuhratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilanpuluh empat Rupiah). Karena tidak ada pemberitahuan dan/atau tidak ada rinciandaftar harta pailit yang diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat, dan ParaTergugat selaku Direksi baru rnendapat informlsi tentrang hasil putusan pailit tersebutdari IDA AYU DIANA KRISNAYANTHI.