Ditemukan 1 data
R. YURI ANDINA PUTRA,SH.
Terdakwa:
WIJI HARTONO
62 — 6
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiji Hartono Bin Sutris (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia Type RH-19 model 3120 IMEI 355358/00/340997
Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah HP merk Nokia Type RH19 model 3120 IMEI355358/00/340997/1, Nomor panggil 082335049514 warna coklatmotif biru dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai Rp.156.000,00 (serratus lima puluh enam ribu rupiah) dirampas untuknegara, dirampas untuk negara4.
JmrBahwa saksi menerangkan sehubungan telah melakukan penangkapanterhadap terdakwa WIJI HARTONO bin SUTRIS (alm) pada hari Senin,tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 20.25 WIB bertempat di warungpojok Pasar Tanggul di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, KecamatanTanggul, Kabupaten Jember karena terdakwa kedapatanmenyelenggarakan permaianan judi togel yaitu sebagai pengecer.Bahwa selanjutnya saksi melakukan penyitaan dari terdakwa berupa: 1(satu) buanh HP merk Nokia Type RH19 model 3120 IMEI355358/00/340997
Bahwa saksi menerangkan sehubungan telah melakukan penangkapanterhadap terdakwa WIJI HARTONO bin SUTRIS (alm) pada hari Senin,tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 20.25 WIB bertempat di warungpojok Pasar Tanggul di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon, KecamatanTanggul, Kabupaten Jember karena terdakwa kedapatanmenyelenggarakan permaianan judi togel yaitu sebagai pengecer.Bahwa selanjutnya saksi melakukan penyitaan dari terdakwa berupa: 1(satu) buah HP merk Nokia Type RH19 model 3120 IMEI355358/00/340997
Putusan Nomor 701/Pid.B/2020/PN Jmr5anwa terdakwa menerangkan sehubungan telah ditangkap oleh petugaskepolisian pada Senin, tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 20.25 WIBbertempat di warung pojok tanggul di Dusun Krajan, Desa Tanggul Kulon,Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, terdakwa kedapatanmenyelenggarakan permaianan judi togel yaitu sebagai pengecerBanwa saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian menyita dariterdakwa berupa : 1 (Satu) Duan HP merk Nokia Type RH19 model 3120IMEI 355358/00/340997
Menetapkan barang bukti berupa;e 1 (satu) buah HP merk Nokia Type RH19 model 3120 IMEI355358/00/340997/1, Nomor panggil 082335049514 warna coklatmotif biru .Dimusnahkane Uang tunai Rp. 156.000,00 (serratus lima puluh enam ribu rupiah)Dirampas untuk Negara;6.