Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 338/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 3 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
5.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD YUSUF EFENDI
2624
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF EFENDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) SPM Honda Beat Sporty CBS warna putih, No.Pol DR 3953 EE, No.Rangka MH1JFZ139KK423886, No.Mesin JFZ1E-3423743
    • 1 (satu) lembar