Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 206/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 28 Mei 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NURUL SUHADA, S.H.
6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa:
MUHAMAD JAELANI Alias JAE
350
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3486 UE, Nomor Mesin : JFZ1E-3424287
      Rangka : MH1JFZ131KK42280;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR 3486 UE, Nomor Mesin : JFZ1E-3424287, No.