Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BATAM Nomor 123/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD AWALUDIN DUKA Bin DAHLAN DUKA
347
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone iphone 7 warna gold dengan imei 355311085851410;
    • 1 (satu) buah kotak handphone iphone 7 warna gold dengan imei 355311085851410;
    • 1 (satu) buah kotak handphone Samsung A10 S warna merah imei 1 ; 352235/342476
      /2 dan imei 2; 352236/11/342476/0;

    Dikembalikan kepada saksi MURSALIN;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha vega r warna hitam BP-3150 JJ dengan nomor mesin 4D7-1119085;

    Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD AWALUDIN;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;