Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 14-02-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 68/Pdt.P/2020/PN Pya
Tanggal 14 Februari 2020 — Pemohon:
SAHBIANTO
2316
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama SAHBIANTO, tempat lahir di Pemotoh Barat, tanggal 31 Desember 1986, sebagaimana tersebut dalam Ijazah Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah Paspor Nomor A 3427038 atas nama ABDUR RAZAK, dengan tempat/tanggal lahir Dasan Cermen, 31 Desember 1977 dirubah/diperbaiki menjadi atas nama SAHBIANTO, tempat lahir di Pemotoh Barat, tanggal 31 Desember 1986;
    4. Membebankan
    Akta Kelahiran Nomor 5202LT280120200103, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danHalaman 2 dari 8 Penetapan Permohonan Nomor 68/Pat.P/2020/PN.PyaPencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 28 Januari 2020,dimana dicatat bahwa di Pemotoh Barat, pada tanggal tiga puluh satudesember tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam, telah lahirSAHBIANTO, anak ke dua, Lakilaki, dari ayah SAHBAN dan Ibu AMINAH,yang selanjutnya diberi tanda bukti P4;5, 1 (satu) lembar foto copy Paspor Nomor A 3427038
    Saksi HAJI KHAERUDIN, pada pokoknya menerangkan: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan tidak mempunyai hubungankeluarga serta pekerjaan dengan Pemohon; Bahwa Pemohon bernama SAHBIANTO lahir di Pemotoh Barat, tanggal31 Desember 1986 sesuai dokumen kependudukan Pemohon; Bahwa Pemohon dulu Pemohon pernah pergi ke Luar Negeri (Korea) danpernah membuat Paspor Nomor A 3427038; Bahwa setahu Saksi Paspor Pemohon tersebut ada kesalahan padaidentitasnya, identitas Pemohon yang tertulis dalam Paspor yaitu namaABDUR
    Saksi MOH IRWAN EFENDI, pada pokoknya menerangkan:Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon dan tidak mempunyai hubungankeluarga serta pekerjaan dengan Pemohon;Bahwa Pemohon bernama SAHBIANTO lahir di Pemotoh Barat, tanggal31 Desember 1986 sesuai dokumen kependudukan Pemohon;Bahwa Pemohon dulu Pemohon pernah pergi ke Luar Negeri (Korea) danpernah membuat Paspor Nomor A 3427038; Bahwa setahu Saksi Paspor Pemohon tersebut ada kesalahan padaidentitasnya, identitas Pemohon yang tertulis dalam Paspor yaitu namaABDUR
    dan didukung dengan keterangan Para Saksi yang diajukanPemohon yang menerangkan bahwa sebelumnya Pemohon pernah ke LuarNegeri untuk bekerja sebagai TKI di Negara Korea dan menggunakan PasporNomor A 3427038 atas nama ABDUR RAZAK tempat lahir Dasan Cermen,tanggal 31 Desember 1977, bahwa pada tahun 2020 ini, Pemohon hendak keLuar Negeri namun ada perbedaan identitas dalam Paspor Pemohon denganidentitas dalam dokumen kependudukan milik Pemohon, bahwa karenaketidaksesuaian nama Pemohon sebagaimana tertuang
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah PasporNomor A 3427038 atas nama ABDUR RAZAK, dengan tempat/tanggal lahirDasan Cermen, 31 Desember 1977 dirubah/diperbaiki menjadi atas namaSAHBIANTO, tempat lahir di Pemotoh Barat, tanggal 31 Desember 1986;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan inisebesar Rp. 206.000, (Dua ratus enam ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini diambil pada hari JUMAT, tanggal14 FEBRUARI 2020, oleh PIPIT CHRISTA A.