Ditemukan 1 data
14 — 2
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 345.830,- (tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 345.830, (tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tigapuluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 26 Februari2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1436 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Dra. Hj. AzizahUlfah, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Imam Rosidin, M.H. dan Drs. H.Nuril Ihsan masingmasing sebagai Hakim Anggota, serta Hj.
Biaya Panggilan Rp. 254.830, Biaya Redaksi Rp. 5.000, Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 345.830,( tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah )M.H.