Ditemukan 1 data
DEISI MAGDALENA GULTOM, SH.
Terdakwa:
JIMY TANUWIJAYA BIN PARDI
50 — 13
pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanterdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastik bening kristal putih Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,27 gram;
1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit motor Yamaha Mio dengan No.Pol B6289 TII dengan Nosin STL-346629