Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 594/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa:
SURIANTO
5969
  • Siantar) dengan jumlah Rp. 347.430,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah).
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning dengan nomor faktur JA24010176 kepada Toko 155 (P. Siantar) dengan jumlah Rp. 2.479.555,- (dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning dengan nomor faktur JA23120292 kepada Toko AHUAT (P.