Ditemukan 3 data
TERGUGAT II INTERVENSI: -I NYOMAN AGUS ROSSENA.
130 — 51
MENGADILI:DALAM PENUNDAAN:-Menolak permohonan penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI:-Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 347.650,- (tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
57 — 28
PT.TUN.SBY.Nomor 16 / G/ 2016 / PTUN.DPS. tanggal 27 Pebruari 2017 yang amarnyaberbunyi sebagai berikut: 2 22220 2222 one noe ene nnnMENGADILI:DALAM PENUNDAAN: == = == nn nnn nnn none on nen nnn nnn ne ane Menolak permohonan penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI: === == = 2 nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn enon Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA $: 7== Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.347.650
Ida Bagus Nyoman Putra
Tergugat:
1.I Nyoman Agus Rossena
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali di Denpasar Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten daerah Tingkat II Gianyar di Gianyar
4.KPKNL Denpasar
5.PT Bank Bali Jakarta
6.Notaris I Gede Ardana,SH,Mkn
7.I Made Dharma
8.Notaris I Nyoman Gunawan
99 — 43
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang tercatat dalamregister perkara Nomor: 16/G/2016/PTUN.Dps, yang telah diputustanggal 27 Februari 2017, dengan amar putusannya yaitu:Mengadili:Dalam Penundaan: Menolak permohonan penundaan Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat dan Terguat Il Intervensi untukseluruhnya;Halaman 20 dari 48 Putusan Nomor 24/Padt.G/2017/PN GinDalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 347.650