Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 457/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 21 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOKO PRAWOTO, SH, MH
Terdakwa:
DARMO
374
  • Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 4A warna hitam dengan IMEII 865407037554228 IMEI2 865407037554236 ;
    • 1 (satu) buah doosbox Handphone merk Xiaomi Type 4A warna hitam dengan IMEII 865407037554228 IMEI2 865407037554236 ;
    • 1 (satu) buah doosbox Handphone merk Samsung Type 12 Prime warna metalik gold dengan IMEII 357464/09/078313/2 dan 347465/09/078313/9 ;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Cabang
    865407037554228 IMEI2 865407037554236 ;1 (Satu) buah doosbox Handphone merk Samsung Type 12 Prime warna metalikgold dengan IMEII 357464/09/078313/2 dan 347465/09/078313/9 ;1 (Satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Cabang PT. Mega Auto FinanceNo.
    / SEK KRB Tanggal 02 April 2020 yang dibuat oleh Saksi LIKAANDRIS TIA yang melaporkan adanya pencurian pada hari Kamis Tanggal 02 April2020 sekitar Pukul 05.30 WIB bertempat dirumah Saksi LIKA ANDRIS TIA yangberalamatkan di Dusun Tambak Tugu RT. 002 RW. 001 Desa TambakrejoKecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, dimana salah satu barang yang hilangdan merupakan milik Saksi LIKA ANDRIS TIA adalah 1 (Satu) unit Handphonemerk Samsung Type J2 Prime warna metalik gold dengan IMEI357464/09/078313/2 dan 347465
    Kriminal Polresta Sidoarjo melakukanpenyelidikan hingga pada hari Sabtu Tanggal 11 April 2020 sekitar Pukul 03.00WIB bertempat di Jalan Raya Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjoberhasil mengamankan terdakwa berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu)unit Handphone merk Samsung Type J2 Prime warna metalik gold dengan IMEI357464/09/078313/2 dan 347465/09/078313/9 tersebut yang didapatkan terdakwadengan cara membeli dari HERMAN (belum tertangkap) pada hari Kamis Tanggal09 April 2020 seharga
    Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapidengan kwitansi pembelian, doosbox maupun dengan kelengkapan lainnya.Halaman 3 dari 12 Putusan Perkara Nomor 457/Pid.B//2020/PN.SdaBahwa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type J2 Prime warna metalikgold dengan IMEI 357464/09/078313/2 dan 347465/09/078313/9 yang terdakwabeli tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh HERMAN (belumtertangkap) dengan cara diambil tanpa seizin pemiliknya, sedangkan terdakwaseharusnya patut menduga
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Type 4A warna hitam dengan IMEII865407037554228 IMEI2 865407037554236 ; 1 (satu) buah doosbox Handphone merk Xiaomi Type 4A warna hitam denganIMEIl 865407037554228 IMEI2 865407037554236 ; 1(satu) buah doosbox Handphone merk Samsung Type 12 Prime warna metalikgold dengan IMEII 357464/09/078313/2 dan 347465/09/078313/9 ; 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Cabang PT. Mega Auto FinanceNo.