Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1263/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
HERAWANTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ASWAD USMAN BIN H. USMAN
2110
  • selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) sachet berisi ganja dengan berat 35,6535