Ditemukan 1 data
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
RODEN
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
83 — 25
>
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:
1. 00 40 35,77
Jalan;
adalah merupakan kawasan hutan (Taman Hutan Raya Minas);
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 195,-(seratus sembilan puluh lima) hektar yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat :
1. 00 40 35,77