Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 34/Pdt.G/LH/2023/PN Bkn
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
RODEN
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
8325
  • >

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan bahwa status objek sengketa yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:

    1. 00 40 35,77

    Jalan;

    adalah merupakan kawasan hutan (Taman Hutan Raya Minas);

    1. Menghukum Tergugat untuk memulihkan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 195,-(seratus sembilan puluh lima) hektar yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat :

    1. 00 40 35,77