Ditemukan 1 data
HARYANTI M. NUR, SH
Terdakwa:
VINCENTIA GRACIA MARIE ALIAS GIA BINTI JANSEN SOEDARJAN
27 — 9
denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi 100 (seratus) butir berbentuk logo rolex warna hijau diduga pil ekstasi dengan berat awal 35,9200