Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 24 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HARYANTI M. NUR, SH
Terdakwa:
VINCENTIA GRACIA MARIE ALIAS GIA BINTI JANSEN SOEDARJAN
279
  • denda sejumlah Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi 100 (seratus) butir berbentuk logo rolex warna hijau diduga pil ekstasi dengan berat awal 35,9200