Ditemukan 2 data
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
RIAN FITRIANTO Bin FUAD SUGIHARJO
37 — 34
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar BILYET GIRO Nomor : BL 350588
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
1.AZID NAFâÂÂAN alias AZID Bin EKO SUPARDI (Alm)
2.ANDRE GANDEY Als RAKA Bin YANCE GANDEY (Alm)
3.TAUFIK AKBAR PARAMAJENG Bin ARIEF RYAN HABYAN
4.DWI FAHRIAH RAMADHANU Als DANU Bin AGUS (Alm),
34 — 44
li>Menghukum Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menghukum pula Para
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar BILYET GIRO Nomor : BL 350588
Terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), apabila Para Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti masing-masing dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;