Ditemukan 1 data
Khoerudin
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
27 — 11
Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal semi permanen yang sudah diganti rugi tahun 1984 oleh Tergugat yang berdiri diatas tanah milik Imam Ali/Ajijen (Ayah Penggugat) terletak di Kampung Cipaku, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 392, Peta Bidang No. 3230 dahulu tahun 1984 telah diberi ganti rugi sebesar Rp. 351.747