Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 238/Pid.B/2018/PN Srg
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
SIH KANTHI UTAMI, SH, MH.
Terdakwa:
AHMAD BAETULLAH ALS BETA BIN YASIN
22
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy JI Ace warna hijau tosca, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sri Hidayatunisa
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty Nopol : A-4810-CZ Noka : MH1328D305BK613418 Nosin : 28D-3512795.,

adalah alat untuk melakukan kejahatan maka dirampas untuk Negara.

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);