Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 311/Pid.B/2019/PN Tjb
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
SAFRIANDI PAKPAHAN alias ANDI
607
  • Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    -1 (satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam;
    -1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor Imei : 351777
    Menyatakan barang bukti berupa:1 (Satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam;1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor Imei: 351777/06/638292/8;Uang tunai sebesar Rp112.000,00 (Seratus dua belas ribu rupiah);1 (Satu) buah buku Koperasi Syariah Sungai Asahan Sejahtera;1 (Satu) lembar undangan mengayunkan anak an.
    Ika Artuti Alias Ika, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB,bertempat di Jalan Pattimura Gang Turang Lingkungan III KelurahanPantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,Terdakwa Safriandi Pakpahan Alias Andi telah mengambil barang berupa1 (Satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam yang di dalamnyaberisi 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam denganNomor Imei : 351777/06/638292/8
    Mahdar Pjt, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB,bertempat di Jalan Pattimura Gang Turang Lingkungan III KelurahanPantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,Terdakwa Safriandi Pakpahan Alias Andi telah mengambil barang berupa1 (Satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam yang di dalamnyaberisi 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam denganNomor Imei : 351777/06/638292/8, uang tunai
    Tambaru Sinaga, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 17.30 WIB,bertempat di Jalan Pattimura Gang Turang Lingkungan III KelurahanPantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai,Terdakwa Safriandi Pakpahan Alias Andi telah mengambil barang berupa1 (Satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam yang di dalamnyaberisi 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam denganNomor Imei : 351777/06/638292/8, uang
    Menetapkan barang bukti berupa:1 (Satu) buah dompet warna merah jambu dan hitam;1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan Nomor Imei: 351777/06/638292/8; Uang tunai sejumlah Rp112.000,00 (Seratus dua belas ribu rupiah); 1(satu) buah buku Koperasi Syariah Sungai Asahan Sejahtera; 1 (Satu) lembar undangan mengayunkan anak an.