Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN SITUBONDO Nomor 14/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT BPR Delta Artha Panggung
Tergugat:
1.TOSARI
2.BUANI
2314
  • Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kreditnya yaitu Pokok + Bunga + denda kepada Penggugat sebesar Rp. 37.089.625,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan Bunga sebesar Rp. 11.737.500,-(Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), Serta denda Keterlambatan sebesar Rp. 352.125