Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 435/Pid.B/2022/PN Dum
Tanggal 8 Februari 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H.
Terdakwa:
Ramadan Alias Adan Bin Arizal
7723
  • Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun ;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merek Samsung A 50 S warna Hitam dengan IMEI 1 : 352042/11/208091/2, IMEI 2 :3520432
      /11/208091/0;
    • 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A50 S warna Hitam dengan IMEI 1 : 352042/11/208091/2, IMEI 2 :3520432/11/208091/0;

    Dikembalikan kepada saksi Sri Puji Lestari alias Puji binti Sumardi;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);