Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 63/Pid.B/2024/PN Mdl
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa:
SAHLAN
290
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung A10s warna hitam dengan Nomor Handphone 081315395793 dengan IMEI 1: 352235114704162 dan IMEI 2: 3522361