Ditemukan 1 data
ELVA YOHANA SIANTURI, S.H.
Terdakwa:
SAHLAN
29 — 0
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A10s warna hitam dengan Nomor Handphone 081315395793 dengan IMEI 1: 352235114704162 dan IMEI 2: 3522361