Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 305/Pid.B/2022/PN Tpg
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ADITYA DINDA RAHMANI, S.H.
Terdakwa:
FIRDA ANDRIYANA Als FIRDA Binti ANDANG BOIM
8224
  • barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Firda Andriana, dengan alamat email : firdaandiranacyn037@gmail.com dan password : tupaitanah, dikembalikan kepada Terdakwa Firda Andriyana Als Firda Binti Andang Boim,
    2. 1 (satu) lembar KWITANSI pembelian sepeda motor Honda Vario 2019, dengan Nomor Faktur 0673,
    3. 1 (satu) lembar KWITANSI dengan Nomor Faktur 0389,
    4. 1 (satu) unit handphone merk INFINIX Note 7 dengan Nomor Imei 1 : 3536291
    103556762 dan Imei 2 : 3536291 10356770, dan
  • 1 (satu) buah simcard dengan Nomor Handphone 081268144352,
  • Masing-masing dikembalikan kepada Saksi Faisol Afifi Als.