Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN POLEWALI Nomor 98/Pid.Sus/2018/PN Pol
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
VIDYA AYU PRATAMA, SH
Terdakwa:
JAYA HUTA MULIA Bin MUSLIMIN Alias ACO
2416
  • tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;

    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) Unit Hand phone merk Samsung tipe GT-E1272 warna hitam, dengan nomor IMEI 3575442/06/353641

    /1 dan 357543/06/353641/9, dengan nomor Kartu siM 085396913534;

    Dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

    Menetapkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) Unit hand phone merek Samsung tipe GTE1272 warna hitam, dengannomor IMEI 357542/06/353641/1 dan 357543/06/353641/9, dengan nomor kartuSIM : 085396913534Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2018/PN. Pol.Barang bukti tersebut disita dari terdakwa JAYA HUTA MULIA BIN MUSLIMINAlias ACO dirampas untuk dimusnahkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Sulawesi Selatan.Bahwa saat penggeledahan pada diri terdakwa terdapat 1 (satu) Unit Hand Phonemerek Samsung Tipe GTE1272 warna Hitam, dengan nomor IMEI357542/06/353641/1 dan 357543/06/353641/9, dengan nomor kartu SIM085396913534.Bahwa pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 dan pada hariselasa tanggal 06 Maret 2018 sekitar pukul 21.00, Terdakwa bersama dengan sdr.TESAR melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dari saudara RISAL (DaftarPencarian Orang) yang beralamat di Kota Pare
    Setelah selesai mengisap sabu, selanjutnya Terdakwa mengantar sdrTESAR ke rumah temannya.Bahwa hasil dari mengantar saksi TESAR, Terdakwa mendapatkan upah berupabarang sabu sebanyak 1 (satu) paket yang senilai Rp. 100.000,00 (seratus riburupiah).Bahwa barang bukti berupa:1 (satu) Unit Hand Phone merek Samsung Tipe GTE1272 warna Hitam, dengannomor IMEI 357542/06/353641/1 dan 357543/06/353641/9, dengan nomor kartu SIM085396913534Barang bukti tersebut disita dan dipergunakan dalam perkara JAYA HUTA
    Bahwa saat penggeledahan pada diri terdakwa terdapat 1 (satu) Unit Hand Phonemerek Samsung Tipe GTE1272 warna Hitam, dengan nomor IMEI357542/06/353641/1 dan 357543/06/353641/9, dengan nomor kartu SIM085396913534. Bahwa pada hari senin tanggal 05 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 dan pada hariselasa tanggal 06 Maret 2018 sekitar pukul 21.00, Terdakwa bersama dengan sar.TESAR melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dari saudara RISAL (DaftarPencarian Orang) yang beralamat di Kota Pare pare Prov.
    Menetapkan masa penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) Unit hand phone merek Samsung tipe GTE1272 warna hitam, dengan nomor IMEI 357542/06/353641/1 dan357543/06/353641/9, dengan nomor kartu SIM : 085396913534, DIMUSNAHKAN.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.