Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PN NEGARA Nomor 29/Pid.B/2016/PN.Nga
Tanggal 12 April 2016 — - I PUTU SANTIKA YASA
518
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu)unit handphone merk Samsung Galaxy Fame warna putih dengan IMEI : 3547383/05/430366/38 :Dikembalikan kepada saksi I Gusti Kadek Krisna Putra Larantika ; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (Tiga ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu)unit handphone merk Samsung Galaxy Fame warna putih denganIMEI : 3547383/05/430366/38 ;Dikembalikan kepada saksiI Gusti Kadek Krisna Putra Larantika.4.
    Fame warna putih yang berada diatas tempat tidur saksi disampingsaksi yang saat itu sedang tidur lalu terdakwa mengambil handphone tersebutdengan memasukkan tangan kanan terdakwa setelah mengambil handphonetersebut terdakwa langsung keluar melalui jalan yang sama saat terdakwamasuk kedalam rumah saksi I Gusti Kadek Krisna Putra Larantika ;Bahwa benar barang yang diambil oleh terdakwa dirumah saksi I Gusti PutuPutra Yasa yaitu 1 (satu)unit handphone merk Samsung Galaxy Fame warnaputih dengan IMET : 3547383
    Rp. 1.600.000,(satu juta enamratus ribu rupiah) ;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;Bahwa terdakwa mengaku bersalah, dan merasa menyesal ;Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukanbarangbarang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Fame warna putih denganIMEI : 3547383/05/430366/38;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturanperundangundangan yang berlaku, dan di persidangan saksi maupun
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu)unit handphone merk Samsung Galaxy Fame warna putih denganIMEI : 3547383/05/430366/38 ;Dikembalikan kepada saksilI Gusti Kadek Krisna Putra Larantika ;4.