Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 125/Pid.B/2024/PN Mkd
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Ratih Febriyana Dewi, S.H., M.H
Terdakwa:
MUGO TRIMONO Bin SUYANTO
110
  • ol>
  • Menyatakan Terdakwa Mugo Trimono Bin Suyanto bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy S10e warna Prism White dengan No Imei 1 : *355028/10/504126/5*, Imei 2 : *355029
    /10/504126/3*;
  • 1 ( satu ) buah Dusbook Samsung Galaxy S10e warna Prism White dengan No Imei 1 : *355028/10/504126/5*, Imei 2 : *355029/10/504126/3*.