Ditemukan 1 data
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
BENI KHAERONI Bin SATORI
48 — 10
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah dusbook HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan IMEI 1: 354617/08/701653/4 dan IMEI 2: 356418
- 1 Buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan IMEI 1: 354617/08/701653/4 dan IMEI 2: 356418/08/701653/1.
- 1 buah dusbook HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Gold dengan IMEI 1: 353634/09/511902/9 dan IMEI 2: 353635/09/511902/6.
Dikembalikan kepada IMAN FERDIANSYAH Bin WIHANTO.