Ditemukan 2 data
66 — 7
tidak ditentukan oleh SIER; e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 September 2011 sekira jam 18.00 wib SaksiHERMAN BIN TOHA datang ke rumah terdakwa dan meminta kepada terdakwa 1(satu) unit handphone merk Asiafone Model AF805 dengan nomor imei355888050262939 tanpa kotak, 1 (satu) buah charger, 1 (satu) buah buku petunjukhandphone merk Asiafone untuk ditukar tambah oleh Saksi HERMAN BIN TOHAkepada saksi JUMADI BIN MUNIRAN dengan 1 (satu) unit handphone merk NokiaModel 1110i Type RH93 dengan nomor imei 356420
/01/953231/6 wama putihorange dan uang sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); e Bahwa dari hasil tukar tambah 1 (satu) unit handphone merk Asiafone Model AF805dengan nomor imei 355888050262939 tanpa kotak, 1 (satu) buah charger, 1 (satu)buah buku petunjuk handphone merk Asiafone yang patut diduga diperoleh darikejahatan dengan 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model 1110i Type RH93dengan nomor imei 356420/01/953231/6 warna putih orange dan uang sebesar Rp.350.000, (tiga ratus
63 — 21
RASIDIN dengan Noka; MH8BG41CA9J-296239 dan Nosin; G420-ID-356420Dikembalikan kepada AWAN - 1 (satu) lembar SIM BI Umum An. MUZAHAR No. Sim 820229327045 Dikembalikan kepada terdakwa6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------