Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN MALANG Nomor 251/Pid.B/2016/PN Mlg
Tanggal 28 Juni 2016 — S A N A L I
224
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Nexian warna hitam dengan No.IMEI M_IMEI 359672030892197 dan S_IMEI 3569720 32432190 dan 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan angka judi togel dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
    Jl.Abimanyu Rt.005 Rw.003Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena telahmelakukan praktek judi Togel ; Bahwa benar, pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkapoleh saksi DENY FIRMANSYAH dan saksi BAMBANG TRIYONO petugasKepolisian dari Polsek Blimbing karena telah melakukan praktek judi togel; Bahwa benar, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa SANALIditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP Nexian warna hitamdengan No.IMEI MIMEI 359672030892197 dan SIMEI 3569720