Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2014 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2462/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Tanggal 15 Januari 2015 — P DAN T
81
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 357.660,- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 357.660, (tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratusenam puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Kamis tanggal 15 Januari2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1486 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. A.Mukhsin, S.H, M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Masnukha, M.H. dan Drs.H.
    Biaya Proses Rp. 50.000, Biaya Panggilan Rp. 266.660, Biaya Redaksi Rp. 5.000, Biaya Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 357.660,( tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah )Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN, S.H., M.H