Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN KUDUS Nomor 168/Pid.B/2015/PN.Kds
Tanggal 2 Desember 2015 —
384
  • III Jati Kudus;Dikembalikan kepada saksi TONI WICAKSONO alias TOENG Bin KUSNADI; Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone Merk SONY XPERIA Tipe M dengan No.Imei: 35809705-012458-9.