Ditemukan 3 data
67 — 5
DEDEN FIRMANSYAH als DEDEN bin ASEP RUKMANA ;- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1280 no imei 3582885/04/688990/8;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ;Dirampas untuk negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
api gas;1 (Satu) gulungan alumunium poil;3 (Tiga) tutup minuman beserta pipet;11 (Sebelas) potongan pipet;162 (Dua) jarum; 2 (Dua) alat hisab shabu (bong) ;5 (Lima) kaca fanbo;30 (Tiga puluh) kaca plastic transparan;1 (Satu) timbangan merk CHQ;1 (Satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan Kristal putih shabu;1 (Satu) korek api gas warna merah yang terpasang jarum;1 (Satu) alat hisap shabu bong;1 (Satu) bungkus rokok Marlboro merah ;1 (Satu) unit handphone merk Nokia type 1280 no imei 3582885
DEDEN FIRMANSYAH als DEDEN bin ASEP RUKMANA, maka sudahsepatutnya untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum, sedangkan terhadap barang buktiberupa : (Satu) unit handphone merk Nokia type 1280 no imei 3582885/04/688990/8 ;Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai oleh Terdakwa untukberkomunikasi dengan saksi BISRON untuk transaksi jual beli shabushabu tersebut makaterhadap barang bukti tersebut patut di rampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang buktiberupa : Uang Tunai sebesar Rp.
hisab shabu (bong) ; 5 dima) kaca fanbo ; 30 (tiga puluh) kaca plastic transparan ;1 (satu) timbangan merk CHQ ;1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan Kristal putih shabu ; 1 (satu) korek api gas warna merah yang terpasang jarum ; 1 (satu) alat hisap shabu bong ; 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa an.DEDEN FIRMANSY AH als DEDEN bin ASEP RUKMANA ; 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1280 no imei 3582885
50 — 0
Seri 3582885/04/688990/8 ;- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa an. DEDEN FIRMANSYAH als DEDEN bin ASEP RUKMANA ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
77 — 5
Seri 3582885/04/688990/8;e Uang tunai sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.Digunakan dalam perkara an.