Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1164/Pdt.G/2014/PA.Lmg.
Tanggal 26 Agustus 2014 — P DAN T
90
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 359.860,- (tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 359.860, (tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratusenam puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Selasa tanggal 26 Agustus2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1435 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H.GEMBONG EDY SUJARNO, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. NURILIHSAN dan Dra. Hj.
    SUFIJATIPanitera PenggantiMAZIR, S.Ag, M.Si.Perincian Biaya Perkara:Biaya Pendaftaran Rp. 30.000, Biaya Proses Rp. 50.000.Biaya Panggilan Rp. 268.860,Biaya Redaksi Rp. 5.000.Biaya Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 359.860,( tiga ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah )