Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
MARIYATUL
Tergugat:
H. HANUJA. R,
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TAPIN
2315
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 36.022 M2 antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 (berdasarkan surat ukur No : 00154/Padang sari/2022), yang Terletak di desa Padang Sari, Kecamatan Binuang
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    5.

    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    7.

Register : 02-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
MARIYATUL
Tergugat:
H. HANUJA. R,
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TAPIN
1915
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 36.022 M2 antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 (berdasarkan surat ukur No : 00154/Padang sari/2022), yang Terletak di desa Padang Sari, Kecamatan Binuang
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    5.

    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    7.

Register : 02-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
MARIYATUL
Tergugat:
H. HANUJA. R,
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TAPIN
2344
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 36.022 M2 antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 (berdasarkan surat ukur No : 00154/Padang sari/2022), yang Terletak di desa Padang Sari, Kecamatan Binuang
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    5.

    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    7.

Register : 02-04-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pdt.G/2024/PN Rta
Tanggal 11 Juli 2024 — Penggugat:
MARIYATUL
Tergugat:
H. HANUJA. R,
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KAB. TAPIN
3136
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
    3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah seluas 36.022 M2 antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 (berdasarkan surat ukur No : 00154/Padang sari/2022), yang Terletak di desa Padang Sari, Kecamatan Binuang
    Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    5.

    Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 641 tahun 1988 kemudian diubah menjadi Nomor 302 Tahun 2022 dengan Surat Ukur Nomor: 00154/Padang sari/2022 seluas 36.022 (tiga puluh enam ribu dua puluh dua) meter persegi yang semula atas nama H. Hanuja, R dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;

    6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

    7.