Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 179/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Penggugat:
ukay
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
3317
  • M E N G A D I L I :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, atas bangunan rumah tinggal Panggung milik Penggugat yang berdiri di atas tanah seluas 364,40 M2 milik KARMITA BIN SABANI (KakEK Penggugat