Ditemukan 2 data
Wawat
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
28 — 18
Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal semi permanen yang berdiri diatas tanah seluas 156,6 M2 milik Umsih/ Enab terletak di Persil No. 222, Letter C.No. 309, Kelas D.II Kampung Babakan/Ciloa, Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 370A, Peta Bidang No. 3046 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 364.727
Mimin
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
47 — 21
Peta Bidang No. 3046 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 364.727,-(Tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).