Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN WATAMPONE Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Tanggal 1 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANDI SAHRIAWAN.AM, SH., MH
Terdakwa:
AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR
7918
  • denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto 37,1718