Ditemukan 1 data
ANDI SAHRIAWAN.AM, SH., MH
Terdakwa:
AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR
79 — 18
denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto 37,1718