Ditemukan 1 data
16 — 10
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah empang seluas kurang lebih 37.664 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara :