Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 02-08-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PA Belopa Nomor 53/Pdt.G/2024/PA.Blp
Tanggal 2 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    Dalam Eksepsi

    1. Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah empang seluas kurang lebih 37.664 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara :