Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 149/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon:
EMI YUMIMA
172
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan data pada:
    • Paspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe dengan Nomor Paspor : A 3706315 tanggal 26 September 2012, tertulis atas nama EMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal 20 April 1979, menjadi atas nama EMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal
      didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoksukontanggal 14 November 2018 dibawah register permohonan Nomor149/Pdt.P/2018/PN.Lsk pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki dokumen pribadi berupa Kartu Tanda Penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK), Paspor dan Ijazah Diploma Ill Kesehatan, yangmana pada Paspor pemohon terdapat kesalahan penulisan data pemohon; Bahwa Pemohon memiliki Paspor yang dikeluarkan oleh Kepala KantorImigrasi Lhokseumawe dengan Nomor Paspor : A 3706315
      Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : Paspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe denganNomor Paspor : A 3706315 tanggal 26 September 2012, tertulis atas namaEMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal 20 April 1979, menjadiatas nama EMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal 20 April1978;3.
      Salah Data Nomor : 220/01/X1I/2018 tanggal 7 November2018 atas nama EMI YUMIMA (Bukti P.1);2) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 1108216004780001 tanggal 29062018 atas nama EMI YUMIMA (Bukti P.2);3) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 1108210305120001 tanggal 03052012 atasnama Kepala Keluarga EMI YUMIMA (Bukti P.3);Halaman 2 dari 6 halaman Penetapan No. 149/Pdt.P/2018/PN.LSK4) Fotocopy Ijazah DIIl Keperawatan tanggal 14062001, atas nama EMI YUMIMA(Bukti P.4);5) Fotocopy Paspor Nomor Paspor : A 3706315
      Menyatakan sah perubahan/perbaikan data pada: Paspor yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe denganNomor Paspor : A 3706315 tanggal 26 September 2012, tertulis atas namaEMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal 20 April 1979, menjadiatas nama EMI YUMIMA, lahir di Nibong Baroh, pada tanggal 20 April1978;3.