Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 19-02-2019 — Upload : 16-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 24/Pdt.P/2019/PN Bkl
Tanggal 19 Februari 2019 — Pemohon:
NUR MAULIDIA IKSAN
580
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon dalam paspor Republik Indonesia Nomor B. 3711944 dari yang semula tertulis atas nama NUR MAULIDIA MUHAMMAD HAMIM , Lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Agustus 1994, dan dirubah menjadi NUR MAULIDIA IKSAN, Lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Agustus 1994, sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk
    mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3711944 dari Kantor Imigrasi Surabaya, atas nama NUR MAULIDIA MUHAMMAD HAMIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Agustus 1994, menjadi NUR MAULIDIA IKSAN, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Agustus 1994 ;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.281.000,- (Dua ratus delapan puluh satu ribu